hak asasi manusia dalam pancasila


( Tugas Mata Kuliah Kajian Kewarganegaraan dan HAM )







Oleh:
Beliana
0853032009



UNILA 9













PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMPUNG
2011









KATA PENGANTAR
 
Puji dan syukur kehadirat Allah SWT karena hanya dengan berkat rahmat dan hidayah-Nya jualah saya dapat menyelesaikan tugas makalah Mata Kuliah Kajian Kewarganegaraan dan HAM yang berjudul “Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila”.
Dengan selesainya makalah ini, saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak M. Mona Adha, S.Pd selaku Dosen Mata Kuliah Kajian Kewarganegaraan dan HAM. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca dan penulis pada khususnya.


Bandar Lampung,     Maret 2011

                                  Penulis























I.       PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang

      Berbicara tentang hak asasi manusia maka kita perlu mengetahui dahulu kapan isu HAM
itu muncul dalam rangka apa isu ini dimunculkan termasuk sejak kapan pemerintah merespon isu HAM. HAM bukanlah hak yang berasal dari negara akan tetapi fungsi negara adalah mengakui, menghargai dan memberikan perlindungan HAM, berdasarkan hal ini perlu diketahui mengenai definisi atau pengertian HAM menurut negara berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada. Sebagai hak asasi yang dimiliki sejak lahir maka HAM tentunya perlu diatur dalam pelaksanaannya oleh negara. Hal ini untuk menghindari adanya pelanggaran HAM yang diakibatkan pelaksanaan HAM orang lain. Untuk itu kita perlu mengetahui apakah yang menjadi batasan dalam pelaksanaan HAM.

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia yang dibawa sejak lahir. Sebagai hak dasar yang dimilik oleh setiap manusia maka negara wajib memberikan perlindungan. Hak Asasi Manusia bukanlah yang absolut. Dalam pelaksanaannya HAM dibatasi oleh kebebasan orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban. Hak Asasi Manusia muncul dan menjadi beradaban dunia diilhami oleh rendahnya pengakuan dan perlakuan terhadap harkat dan martabat manusia.

Negara sebagai negara hukum sesuai dengan penjelasan undang-undang dasar 1945 wajib memberikan perlindungan terhadap Hak asasi Manusia. Hal ini sesuai dengan ciri-ciri negara hukum. Perkembangan pesat akan pengakuan dan penghargaan HAM di Indonesia dimula sejak amandemen kedua UUD 1945 yang secara eksplisit memasukkan ketentuan HAM menjadi bagian dari UUD 1945. Pengakuan dan penghargaan HAM di Indonesia dilanjuti dengan perlindungan hukum kepada warga negara dengan didirikannya komisi nasional Hak asasi Manusia yang diikuti dengan didirikannya peradilan HAM di Indonesia.





1.2 Rumusan Masalah

      1. Apakah yang dimaksud dengan HAM?
      2. Apakah pengertian Pancasila?
      3. Apakah yang dimaksud HAM dalam Pancasila?
      4. Apa saja macam-macam HAM?

1.3 Tujuan dan Manfaat

      1. Agar mahasiswa mengerti tentang HAM
      2. Agar mahasiswa dapat memahami tentang Pancasila
      3. Agar mahasiswa tidak salah persepsi mengenai makna HAM dalam Pancasila
      4. Agar mahasiswa mengerti, memahami dan dapat menerapkan HAM dalam Pancasila di
         dalam kehidupan sehari hari




















II. PEMBAHASAN


Menurut sejarahnya asal mula hak asasi manusia itu ialah dari Eropa Barat, yaitu Inggris. Tonggak pertama kemenangan hak asasi ialah pada tahun 1215 dengan lahirnya Magna Charta. Di dalam Magna Charta itu tercantum kemenangan para bangsawan atas raja Inggris. Di dalamnya di jelaskan bahwa raja tidak lagi bertindak sewenang-wenang. Dalam hal-hal tertentu, raja di dalam tindakannya harus mendapat persetujuan para bangsawan. Walaupun terbatas dalam hubungan antar raja dan bangsawan, hal itu kemudian terus berkembang. Sebagaimana suatu prinsip, hal ini merupakan suatu kemenangan sebab hak-hak tertentu telah diakui oleh pemerintah.

Perkembangan berikutnya ialah adanya revolusi Amerika 1776 dan revolusi Prancis 1789. Dua revolusi dalam abad XVIII ini besar sekali pengaruhnya pada perkembangan hak asasi manusia itu. Revolusi Amerika menuntut adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka, dalam hal ini hidup bebas dari kekuasaan Inggris. Revolusi besar Prancis pada tahun 1789 bertujuan membebaskan manusia warga negara Perancis dari kekangan kekuasaan mutlak dari seorang raja penguasa tunggal negara (Absolute Monarchie) di Perancis pada waktu itu (Raja Louis XVI). Istilah yang dipakai pada waktu itu adalah Droit de i home yang berarti hak manusia, yang dalam bahasa inggris disebut Human Rights atau Mensen rechthn dalm bahasa belanda. Dalam bahasa Indonesia biasa disalin dengan “ Hak-hak kemanusiaan ” atau “ Hak-hak asasi manusia ”. Yang dimaksud mula-mula dari istilah ini ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang maha Esa, seperti hak hidup dengan selamat, hak kebebasan dan kesamaan, yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun. (Darmodiharjo,1991:77)

2.1 Pengertian HAM

Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi ini menjadi dasar hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain. Sebagaimana kita ketahui, di samping hak-hak asasi, yang dalam hidup kemasyarakatan kita seharusnya mendapat perhatian terlebih dahulu, baru menuntut hak. Dalam masyarakat yang individualistis ada kecenderungan pelaksanaannya secara mutlak karena penuntutan pelaksanaan hak asasi secara mutlak berarti melanggar hak-hak asasi yang sama dari orang lain. (Darmodiharjo,1991:77)

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (pasal 1 angka 1 UU Nomor 39 Tahun 1999).

Nilai-nilai yang mendasari pandangan bangsa Indonesia terhadap HAM adalah ajaran agama, nilai moral universal , nilai luhur budaya bangsa, serta pancasila dan UUD 1945. Dalam berbagai peristiwa pelanggaran HAM di tanah air, muncullah gerakan-gerakan perjuangan menegakan HAM secara nasional sehingga muncul lembaga-lembaga perlindungan HAM. Lembaga perlindungan HAM di Indonesia bertugas untuk melindungi hak-hak setiap warga Negara dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Lembaga-lembaga tersebut di antaranya adalah:
1.    Komisi nasional hak asasi manusia
2.    Pengadilan hak asasi manusia
3.    Lembaga bantuan hukum
4.    Biro konsultasi dan bantuan hukum perguruan tinggi

Namun, demikian upaya penegakan HAM bukan saja bergantung pada instrument atau lembaga-lembaga perlindungan HAM yang ada, melainkan lebih pada kesadaran setiap manusia akan pentingnya hak dimulai dari lingkungan keluarga, warga sekitar tempat tinggal, sekolah, dan masyarakat luas.

Berdasar pernyataan, kami setuju dengan kedua pemaparan karena Hak asasi manusia itu adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.




2.2 Macam-Macam HAM

Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan sebagai berikut:
a. Hak-hak pribadi (personal Right)meliputi kebebasan menyatakn pendapat,kebebasan
    memeluk agama.

b. Hak-hak ekonomi (property right)hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta
    memanfaatkannya.

c. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
    atau (Right of legal Equality).

d. Hak-hak asasi politik (Political right)yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.

e. Hak-hak asasi sosial dan budaya(social and culture right)misalnya hak untuk memilih
    pendidikan.

f. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
   (procedura rights) peratuaran dalam hal penangkapan.

2.3 Tujuan Pendidikan Hak Asasi Manusia

1.    Tujuan umum pendidikan Hak asasi manusia
     Berdasarkan temuan pengembangan model tujuan pendidikan HAM adalah untuk
     mendiseminasikan, meningkatkan mengembangkan dan melestarikan serta
     mempraktekkan atau menerapkan nilai-nilai HAM dalam kehidupan bermasyarakat
     berbangsa dan bernegara. sehingga dapat mengembangkan pengertian kritis seseorang
     baik terhadap situasi hidup dirinya maupun orang lain mengenai batasan serta struktur
     yang menghalangi pelaksanaan hak serta kebebasan mereka sepenuhnya.

2. Tujuan khusus pendidikan Hak Asasi Manusia adalah;

1.    Diseminasi dan sosialisasi nilai-nilai HAM melalui jalur sekolah dan luar sekolah agar
            masyarakat mengetahui tentang nilai-nilai HAM.
2.         Meningkatkan peran serta dan pengetahuan pesrta didik tentang nilai-nilai HAM.
3.         Mengembangkan berbagai model pembelajaran untuk memperluas dan mepermudah
              pemahaman dan pelaksanaan HAM.
4.         Melestarikan berbagai nilai HAM dalam kehidupan bersama sebagai warisan kepada
generasi berikutnya sehingga semakin mentradisi prilaku yang sejalan dengan HAM.
5.         Menunjukkan dan menerapkan berbagai cara hidup yang sejalan dengan tuntutan
nilai-nilai HAM.
6.         Pendidikan HAM di sekolah menenekankan hak-hak anak, hak-hak wanita,prilaku
non diskriminatif. sikap anti kekerasan dan penyiksaan, hak-hak sipil dan politik warga negara dan haka-hak ekonomi,sosial dan budaya.penekanan ini bertujuan mendukung proses reformasi politik ekonomi dan hukum dalam rangka demokratisasi dan pengembangan masyarakat warga.

2.4 Dasar hukum pendidikan Hak Asasi Manusia

Dasar hukum perlunya HAM serta isi pendidikan HAM dibagi atas dasar hukum internasional dan nasional.

1.Dasar hukum internasional

Ada banyak instrumen internasional Hak Asasi MAnusia dalam bentuk deklarasi, konvensi dan dan kovenan yang menjadi dasar hukum internasional pendidikan HAM.Dari sekian instrumen tersebut, yang terutama adalah:
a.    Deklarasi universal Hak-hak Asasi Manusia dari PBB(universal Declaration of Human
     Rights),10 desember 1948.
b.    Konvensi hak-hak anak(20 november 1989)
c.    Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita,18 desember
     1979.
d.  Konvensi tentang hak-yhak politik wanita 20 desember 1952.
e. Konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial,21 desember
   1965.


2.Dasar hukum Nasional

Dasar hukum nasional yang digunakan untuk pendidikan HAM adalah:
a. Pancasila sebagai landasan idiil
b. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
c. UUD No. 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai pengahpusan segala bentuk
    diskriminasi terhadap wanita,24 juli 1984.
d. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
e. Tap MPR RI No. XVII/MPR 1998 tentang Hak Asas Manusia 13 November 1998.
f. UU pengesahan perjanjian internasional No.24 tahun 2000.

2.5 Pengertian Pancasila

Pancasila adalah ideologi bangsa dan dasar negara Indonesia, oleh karenanya merupakan landasan idiil bagi sistem pemerintahan dan landasan etis-moral bagi kehidupan berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. Pancasila juga bukan hanya merupakan pandangan hidup, melainkan juga alat pemersatu bangsa.

Pancasila adalah lima asas yaitu dari dasar Negara kita, Negara republik Indonesia.
Berdasar pernyataan, kami setuju dengan kedua pemaparan karena Pancasila adalah landasan ideologi dalam satu negara di mana di dalamnya terdapat butir-butir sila yang mengatur dan aturan bernegara.

2.6 Apakah yang dimaksud HAM dalam Pancasila

Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia serat pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Pasal 27, ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat (2) pasal itu menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hak asasi tentang kerakyatan atau demokrasi yang pokok dasarnya ditetapkan pada sila ke 4 sebagai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dilengkapi lebih lanjut dengan ketetapan dalam pasal 28 UUD.

Bangsa Indonesia memiliki hak untuk menyelenggarakan demokrasinya itu hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dalam undang-undang.

Istilah dan sebagainya itu dapat ditafsirkan bahwa undang-undang dikuasaankan untuk mengatur dan menetapkan lain-lain dan kewajiban dasar manusia Indonesia sesuai dengan Pancasila. Selanjutnya pasal 29 ayat (2) menetapkan jaminan bagi tiap-tiap penduduk oleh negara kemerdekaan untuk memeluk agama dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Hak asasi dibidang kesejahteraan sosial sesuai dengan sila ke 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia diatur lebih lanjut dalam pasal 33 ayat (1-3) UUD 1945. (Darmodiharjo,1991:228)

Dari kelima sila yang diamanatkan dalam Pancasila dapat diuraikan hubungan antara HAM dengan Pancasila sebagai berikut :
1)   Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga Negara bebas untuk memeluk agamadan kepercayaan masing – masing. Hal ini selaras dengan Deklarasi Universal tentang HAM dimana terdapat perlindungan HAM dari adanya diskriminasi, atas dasarjenis kelamin, warna kulit, ras, agama, bahasa politik atau pandangan lain, asal – usul kebangsaan, rasial, kekayaan dan kelebihan ataupun statusnya.

2)   Sila Kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Sila ini mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi HAM PBB yang melarang adanya diskriminasi.

3)   Sila Ketiga, Persatuan Indonesia, Sila ini mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara waega Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesame manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.


4)   Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, Inti dari sila ini adalah musiyawarah dan mufakat dalam setiap penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri, atas inisiatif sendiri yang dapat mengganggu kebebasan orang lain. Hal ini sesuai dengan Deklarasi HAM.

5)   Sila Kelima, Kedilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Asas keadilan dalam HAM tercermin dalam sila ini, dimana keadilan disini ditujukan bagi kepentingan umum tidak ada pembedaan atau diskriminasi antar individu.(www.parapemikir.com)

2.7 Macam-macam Hak Asasi Manusia
     
Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan sebagai berikut.
1.    Hak-hak asasi pribadi atau personal rights yang meliputi kebebasan menyatakan,
     pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.

2.    Hak-hak asasi ekonomi atau property rights, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli, dan menjualnya serta memanfaatkannya.

3.    Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut rights of legal equality.

4.    Hak-hak asasi politik atau political rights, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), hak mendirikan partai politik, dan sebagainya.

5.    Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau sosial and culture rights,misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya.

6.    Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural rights, misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya. (Darmodiharjo,1991:78)


2.8 Kasus Pelanggaran dan Upaya Penegakan HAM

Keberadaan pengadilan HAM di Indonesia didasakan pada UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Undang-undang tersebut disahkan oleh presiden republic Indonesia pada tanggal 23 november 2000.

Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaraan HAM berat. Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan meliputi daerah hukum pengadilan negeri. Adapun lingkup kewenangan pengadilan HAM di Indonesia, adalah:
1.      Pengadilan HAM bertugas dan berwenangmemeriksa dan memutus:
-          Perkara pelanggaran HAM berat
-          Perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh warga Negara Indonesia di luar batas wilayah Negara republic Indonesia.

2.      Pengadilan HAM tidak berwenag memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejadian dilakukan.

Karena keberadaan pengadilan HAM di Indonesia masih relative baru, maka belum begitu banyak kasus pengadilan HAM di Indonesia. Jika ada seseorang di pengadilan HAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan kejahatan terhadap kemanusiaan, maka menjatuhkan vonis hukuman pada orang tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas.

Di samping itu, dalam pengadilan HAM terkadangputusan pengadilan belum menjamin rasa keadilan. Hal ini bias saja terjadi di dalam pengadilan karena beberapa alas an, antara lain:
1.      Tidak memiliki bukti-bukti yang cukup memadai
2.      Materi pengaduan tidak termasuk dalam masalh pelenggaraan HAM
3.      Tuntutan kurang tepat
4.      Minimal saksi-saksi tidak dijadikan bukti yang akurat
5.      Kurang kesungguhan dari pihak pengadu
6.      Terdapat upaya-upaya hukum bagi penyelesaian materi pengaduan dan lain-lain.

Meski demikian, banyak upaya telah dilakukan oleh berbagai pihak yang peduli dan memiliki tanggung jawab terhadap pentingnya perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Baik pemerintah, lembaga peradilan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, media masa, maupun masyarakat luas terlibat dalam upaya pembelaan dan penegakan HAM. Melalui peran merekalah berbagai kasus pelanggaran HAM dapat diungkapkan dan di sidangkan di pengadilan HAM. Secara khusus komnas HAM telah melakukan penyelidikan terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM dapat diungkapkan dan di sidangkan di pengasilan HAM.

Secara khusus komnas HAM telah melakukan penyelidikan terhadap berbagai kasus di daerah  yang dianggap memiliki potensi pelanggaran HAM berat. Komnas HAM membentuk sebuah tim yang disebut komisi penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia yang bertugas untuk mencari, mengumpulkan data, informasi, dan fakta tentang kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM berat.

Setiap orang bertanggung jawab untuk terlibat dalam upaya penegakan HAM. Sikap positif terhadap upaya penegakan HAM dapat dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat luas. Di lingkungan masyarakat luas, sikap positif terhdap penegakan HAM dapat dilakuakan, antara lain:  
1.      Tidak mengganggu ketertiban umum
2.      Saling menjaga dan melindungi harkat dan martabat manusia
3.      Menghormati keberadaan masing-masing
4.      Berkomunikasi dengan baik dan sopan
5.      Turut membantu terselenggaranya masyarakat madani.

Kita sebagai warga Negara Indonesia wajib mendukung adanya upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM. Adapun dukungan tersebut dapat ditunjukkan antara lain dengan sikap-sikap berikut:
1.      Menghormati dan menghargai lembaga perlindungan HAM
2.      Mendengar dan melaksanakan materi penyuluhan hukum da HAM
3.      Aktif menyosialisasikan hukum dan HAM
4.      Menghargai hak-hak perempuan
5.      Membantu terwujudnya perlindungan hak-hak anak.

2.8    Menghargai upaya perlindungan dan penegakan HAM

Lembaga perlindungan HAM yang pertama dan utama adalah Negara, sebagaimana disebutkan dalam tujuan Negara Indonesia yang termasuk dalam pembukaan UUD 1945,’ Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia’.

Dalam hal ini Negara wajib melindungi warga negaranya dari segala penindasan dan perampasan hak asasi manusia. Dalam pelaksanaannya, tindakan ini dapat dilakukan oleh lembaga Negara yang berwenang untuk ini, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, komnas HAM, ataupun oleh lembaga bantuan hukum Indonesia, biro bantuan hukum perguruan tinggi, dan sebagainya.

Perlindungan HAM dilakukan untuk melindungi seseorang atau sekelompok
orang/bangsa dari terjadinya pelanggaran ini bersifat nasional dan internasional, baik dalam bentuk aturan maupun dalam pelaksanaannya.

Perlindungan terhadap hak asasi manusia membutuhkan peran dari segenap elemen dalam kehidupan social. Pemerintahan dan segenap anggota masyarakat memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya melindungi, tetapi juga memiliki kesadaran untuk menghormati hak asasi manusia.

Peran pemerintah terlihat melalui aktivitas berbagai lembaga yang dibentuk khusus untuk menangani persoalan-persoalan HAM seperti komnas HAM atau pengadilan HAM. Peran masyarakat dapat diwujudkan melalui LSM, media masa, perguruan tinggi atau wahana-wahana lain yang aktif memperjuangkan perlindungan terhadap HAM.

Menghargai upaya penegakan HAM artinya menghormati, mengindahkan dan memandang penting adanya proses, cara, da tindakan menegakan HAM. Orang yang berani menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada pihak yang berkompeten patut kita hargai dan kita dukung sehingga nantinya pelanggaran HAM menjadi berkurang dan akhirnya tidak ada lagi kasus pelanggaran HAM di negeri ini.

Bentuk-bentuk penghargaan terhadap upaya penegakan HAM dapat kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari seperti di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

III.   PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Berdasar uraian diatas maka dapat diambil simpulan sebagai berikut:
1.      Hak asasi manusia adalah hak atau kewenangan yang melekat pada diri individu
sejak ia lahir secara kodrati yang tidak dapat dirampas atau dicabut keberadaannya.
2.      Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, sumber kejiwaan masyarakat dan
dasar Negara republik Indonesia.
3.      Indonesia sebagai Negara hukum menjunjung Hak asasi manusia, hal ini termuat
dalam pancasila yang syarat akan nilai-nilai Hak asasi manusia dan UUD 1945
yang memuat materi tentang HAM mulai dari pembukaan, penjelasan umum dan
batang tubuhnya.
4.      Macam-macam HAM menjadi tolok ukur dalam kehidupan masyarakat Indonesia
sebagai pandangan hidup.

3.2    Saran
Dengan demikian, segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggara negara, bahkan moral negara, moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan HAK ASASI warga negara, harus dijiwai dengan nilai-nilai PANCASILA.












DAFTAR PUSTAKA


Darmodihardjo, Dardji. 1991.Santiaji Pancasila. Laboratorium Pancasila IKIP Malang.

Nasima. 2009. Pendkewarganegaraansmp. diakses 6 Desember 2009.

Notonagoro. 1974. Pancasila Secara Ilmiah Polpuler. Jakarta: Pancoran Tujuh.

Perpustakaan Online Indonesia. 2006. www.organisasi.org. diakses 6 Desember 2009.

Purbopranoto, Kuntjoro. 1969. Hak-hak Asasi Manusia dan Pancasila.Jakarta: Pradnya Paramita.

Srijanto, Djarot. 1994. Tata Negara Sekolah Menengah Umum. Surakarta: PT Pabelan.

Anonim. 2008. one.indoskripsi.com. diakses 22 November 2009.

Anonim. 2008. parapemikir.com. diakses 22 November 2009.

Anonim. 2008. blog-indonesia.com. diakses 6 Desember 2009.